magang.ekspresionline.com–Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT merupakan uang yang dibayarkan per semester oleh mahasiswa terdaftar di suatu kampus untuk digunakan dalam seluruh proses pembelajaran. Menurut Permendikbud No. 55 tahun 2013 pasal 5, perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain Uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma. Dengan kata lain, mahasiswa seharusnya bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas pembelajaran yang memadai cukup dengan membayar UKT setiap semesternya.
Di UNY sendiri, pihak kampus memang sudah menyediakan fasilitas-fasilitas untuk berbagai jenis pembelajaran. Namun, fasilitas-fasilitas tersebut masih dirasa kurang memadai atau tidak cukup untuk digunakan, sehingga sering kali mahasiswa perlu mengeluarkan uang pribadi untuk membeli kebutuhan-kebutuhan pembelajaran wajib yang seharusnya disediakan oleh kampus. Contohnya, menurut pengakuan seorang mahasiswa jurusan seni rupa yang tidak ingin disebut namanya, ia dan teman-temannya pernah harus membeli tanah lempung sendiri untuk sebuah praktikum membuat patung disebabkan tanah lempung yang disediakan oleh kampus kurang jumlahnya.
Contoh lainnya, bergeser ke jurusan lain, seorang mahasiswi jurusan tata boga berinisial S mengungkapkan bahwa ia perlu membeli sendiri bahan-bahan untuk praktikum memasak. Bahkan ia menambahkan “kami nggak beli ya nggak praktikum”, menegaskan keharusan membeli sendiri kebutuhan praktikum yang ia tanggung.
Selain itu dalam beberapa kasus, kejelasan mengenai fasilitas yang perlu atau seharusnya disediakan oleh kampus dengan yang tidak masih kurang dipahami. Contohnya, kembali kepada mahasiswa dari seni rupa tadi, ia juga mengutarakan kebingungannya tentang cat yang digunakan untuk praktikum melukis, apakah itu termasuk dalam kebutuhan pembelajaran yang ditanggung oleh kampus atau tidak.
Masalah terkait ketidakcukupan atau ketidakmemadaian fasilitas pembelajaran ini dapat menyinggung setidaknya dua permasalahan baru. Pertama tentunya terkait kebijakan UNY tentang fasilitas atau kebutuhan pembelajaran wajib mahasiswanya. Jika merujuk pada Permendikbud yang disebutkan di awal, pihak kampus UNY masih harus lebih memperhatikan proses pembelajaran mahasiswanya agar mengerti dengan jelas bagaimana kesesuaian fasilitas-fasilitas yang disediakan, sehingga mahasiswa tidak perlu lagi membeli tambahan bahan atau kebutuhan lain disebabkan kurangnya fasilitas yang disediakan oleh kampus.
Selain itu, pihak kampus UNY juga perlu untuk mentransparankan arah uang dari UKT pergi. Menurut Permendikbudriset No. 2 tahun 2024 pasal 1, UKT menanggung keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN. Dengan demikian, UKT tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan yang tidak langsung terkait dengan proses pembelajaran mahasiswa, bahkan dalam Peraturan yang sama pasal 22 disebutkan bahwa biaya operasional pembelajaran dengan biaya pembangunan dan pengembangan kampus itu berbeda, tidak bisa disamakan.
Permasalahan kedua yang tersinggung berkaitan dengan mahasiswa sebab mereka adalah kelompok yang paling merasakan langsung dampak dari kebijakan biaya pendidikan. Ketika UKT dibayarkan per semesternya, mereka juga berharap adanya peningkatan kualitas layanan akademik, seperti bahan dan alat praktikum yang layak, fasilitas laboratorium yang memadai, serta dukungan pembelajaran yang semakin baik. Namun kenyataannya, banyak mahasiswa yang bahkan harus membeli bahan praktikum sendiri.
Dampak terbesarnya muncul pada kelompok mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah. Mereka harus memutar otak untuk memenuhi biaya pendidikan yang semakin tinggi, sementara kualitas pelayanan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Banyak yang akhirnya mencari pekerjaan sampingan, mengurangi fokus akademik, atau bahkan mempertimbangkan cuti kuliah. Di sinilah beban UKT bukan lagi sekadar angka, melainkan persoalan akses pendidikan.
Oleh sebab itu, UNY sebagai institusi pendidikan tinggi berkewajiban memastikan bahwa skema UKT benar-benar digunakan untuk menunjang operasional pendidikan dan memenuhi kebutuhan mahasiswa selama proses belajar sebagai mana mestinya. Karena itu, pihak Universitas harus mengambil langkah untuk menjamin transparansi pengelolaan UKT, menghentikan praktik penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, dan memperbaiki fasilitas yang langsung berdampak pada mutu pembelajaran. Sudah semestinya kampus mengembalikan hak mahasiswa atas pendidikan yang layak, bukan menyisakan ketidakpastian di tengah perdebatan anggaran yang seharusnya berpihak kepada mereka
Sebab, pada akhirnya masalah ini adalah tentang bagaimana pendidikan bukan hanya sekadar kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga tentang keberpihakan pada mahasiswa sebagai inti dari proses pendidikan. Kebijakan UKT harus kembali pada tujuan awal, yaitu meringankan beban mahasiswa dan menjamin kualitas pembelajaran, bukan menjadi sumber pendanaan yang membebani dari waktu ke waktu.
Penulis : Salman Abdul Lathif
Editor: Ferry Sanjaya

Leave a Reply