Ilustrasi oleh Naurah/Badhar

Ironi Trotoar Kampus: Ketika Estetika Identitas Merampas Hak Pejalan Kaki

magang.ekspresionline.com–Kampus sering kali disebut sebagai miniatur kehidupan yang ideal. Ia adalah tempat di mana logika, hukum, dan etika dijunjung tinggi. Akan tetapi, ironi sering kali muncul dari hal-hal yang tampak sederhana, seperti pemasangan selembar kain umbul-umbul. Di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), fenomena menggelitik sekaligus menyedihkan terjadi pada trotoar yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pejalan kaki. Trotoar itu kini berubah menjadi medan rintangan akibat pemasangan bendera fakultas yang dilakukan secara sembarangan. 

Fenomena ini bukan sekadar masalah tata letak, melainkan cerminan dari bagaimana pihak kampus ternyata lebih memprioritaskan kemeriahan dibandingkan fungsi trotoar yang mendasar bagi publik. Ketika pejalan kaki harus memiringkan tubuh atau menundukkan kepala saat melintasi trotoar hanya untuk menghindari kain umbul-umbul, kita perlu bertanya: untuk siapa sebenarnya ruang publik ini dibangun? 

Suara dari Pejalan Kaki: “Jelas Merasa Terganggu”

Sore itu (11/12/2025), saya melakukan pengamatan dan melakukan percobaan secara langsung dengan berjalan di trotoar di bawah kain umbul-umbul yang menggantung rendah tersebut. Selama berjalan, saya merasa kenyamanan sebagai pejalan kaki terganggu karena trotoar seolah beralih fungsi dan tidak lagi menjadi milik pejalan kaki sepenuhnya. Dalam kesempatan, itu saya juga bertemu dengan narasumber yang mengaku turut  merasa terganggu dengan fenomena ini. 

“Jelas saya merasa terganggu, terlebih saya anak kos, saya pejalan kaki aktif,” ungkapnya, menegaskan bahwa gangguan tersebut sangat terasa bagi mereka yang menggantungkan mobilitasnya pada jalur pedestrian. 

Keluhan ini valid dan mewakili banyak suara yang mungkin tidak terdengar. Bagi pejalan kaki, trotoar adalah satu-satunya ruang aman dari ganasnya lalu lintas kendaraan bermotor. Ketika ruang sempit ini harus dipenuhi pula dengan tiang-tiang dan bendera fakultas yang terpasang sedemikian rupa sehingga mengharuskan orang membungkuk saat berjalan, maka hak dasar pejalan kaki telah direnggut. Rasa aman dan nyaman yang menjadi syarat mutlak sebuah jalur pedestrian telah hilang, digantikan oleh kewaspadaan agar wajah tidak tertampar kain bendera atau kepala tidak terbentur tiang.

Tinjauan Regulasi: Melanggar Prinsip Kenyamanan

Jika kita melihat pada landasan hukum yang berlaku, pemasangan umbul-umbul yang menghalangi jalan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Secara definisi, prasarana jaringan pejalan kaki disediakan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan. Lebih spesifik lagi, Pasal 4 menegaskan bahwa fungsi utama prasarana ini adalah memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan “menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki”. 

​Apakah berjalan sambil menunduk untuk menghindari bendera bisa disebut nyaman? Tentu tidak. Pasal 5 peraturan yang sama menekankan bahwa prinsip perencanaan harus mempertimbangkan “aspek kepekaan pejalan kaki”. Pemasangan umbul umbul yang memaksa pejalan kaki mengubah postur tubuhnya secara sengaja adalah bukti nyata ketidakpekaan pengelola terhadap pengguna jalur tersebut.

Selain itu, kita harus melihat definisi “Ruang Jalur Pejalan Kaki” pada Pasal 8, yang menyatakan bahwa ruang tersebut dihitung berdasarkan dimensi tubuh manusia, baik saat diam maupun bergerak, termasuk saat membawa barang. Ketika dimensi ruang itu dipotong oleh umbul-umbul, maka spesifikasi teknis ruang gerak tersebut telah dilanggar.

Beberapa narasumber yang sebagian besar mahasiswa juga mengakui bahwa, mereka terpaksa harus turun dari trotoar karena terganggu oleh umbul-umbul tersebut. Akan tetapi saat berjalan di pinggir jalan utama, mereka juga menjadi waspada karena banyaknya pengendara motor dan mobil yang melintas. Mereka mengeluhkan hal ini karena merasa keselamatan mereka menjadi terasa tidak lebih penting dari keramaian pemasangan bendera fakultas.

Kampus Seharusnya Dijadikan Sebagai Teladan

Tujuan mulia dari peraturan menteri ini adalah mewujudkan jaringan pejalan kaki yang “aman, nyaman, dan manusiawi sehingga mendorong masyarakat untuk berjalan kaki”. Kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengampanyekan gaya hidup sehat ini, bukan malah menghambatnya.

Pemasangan umbul-umbul berupa bendera fakultas memang penting sebagai identitas, tetapi jangan sampai hal tersebut justru melukai hak pejalan kaki yang rata-rata mahasiswa penghuni identitas tersebut. Menurut saya, pengelola perlu meninjau ulang pemasangan umbul-umbul ini. Ada banyak cara lain, seperti memasangnya di taman, meninggikan tiang hingga di atas batas tinggi orang dewasa, atau menempatkannya di sisi gedung yang tidak memakan tempat maupun merugikan siapapun. 

Kembali lagi, kasus umbul-umbul di trotoar UNY ini menjadi pengingat kecil tentang masalah besar dalam tata letak ruang yang dipilih oleh pihak kampus. Keluhan para narasumber menegaskan bahwa infrastruktur kita belum sepenuhnya humanis dan kurangnya penghargaan bagi para pejalan kaki. Tidak ada kata terlambat jika pihak terkait kembali membuka mata dan meninjau ulang. Jangan sampai kebanggan identitas fakultas kampus justru merampas hak paling mendasar dari warga kampusnya sendiri: hak untuk berjalan dengan tegak dan aman. 

 

Penulis: Dwi Utami

Editor: Salsabila Naurah Wibowo

 


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *