magang.ekspresionline.com–PEM atau singkatan dari kata Penghargaan Ekstrakulikuler Mahasiswa merupakan suatu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak Universitas Negeri Yogyakarta yang diperuntukan pada mahasiswa baru program sarjana dan sarjana terapan Angkatan 2023/2024. Artinya kebijakan ini masih bersifat baru dan akan menjadi ketetapan sampai angkatan berikutnya. Alasan Universitas Negeri Yogyakarta mengeluarkan kebijakan tersebut guna mengembangkan potensi dan kreatifitas para mahasiswa, seperti slogan universitas yang berbunyi “unggul, kreatif, dan inovatif”. Maka dengan adanya PEM dapat terealisasikan visi misi universitas untuk menanamkan jiwa kepemimpinan, kreatif, dan selalu mengembangkan inovasi dalam setiap diri individu hal ini juga bertujuan untuk mengembangkan kesiapan dan kematangan mahasiwa saat akan memasuki dunia kerja.
Dengan berlakunya mahasiswa PEM diwajibakan mengikuti minimal dua kegiatan dari dua kategori yang berbeda, ada empat kategori kegiatan yang ditetapkan sebagai komponen PEM UNY yaitu kompetensi dan wirausaha; organisasi ,kepemimpinan, minat dan bakat; pengabdian kepada masyarakat; dan yang terakhir internasionalisasi/konferensi.
Meski dinilai dapat membentuk wadah yang baik bagi siswa nyatanya masih terdapat banyak kendala yang dialami siswa dalam memenuhi syarat PEM. Meskipun pihak universitas sudah memberikan informasi mengenai PEM faktanya masih banyak mahasiswa yang belum mengerti atau memahami mengenai kebijakan tersebut seperti apa saja syaratnya, bagaimana mengunggah berkas dan kebingungan dalam mengikuti kegiatan dari kategori yang telah ditetapkan, selain itu kendala-kendala atau kesulitan dalam mengunggah berkas juga menjadikan salah satu tantangan pada pelajar.
Kebijakan PEM yang dinilai terlalu banyak dan sulit membuat mahasiswa kurang efektif dalam menjalankannya, permasalahan seperti penyampaian informasi yang kurang jelas dan tidak bersifat komunikatif membuat mahasiswa kebingungan dalam memahami kebijakan ini. Dilaporkan dari webekspresi online , ternyata banyak mahasiswa yang menuai kontra terhadap kebijakan PEM sendiri, beberapa mahasiswa ada yang memberi protes terkait seleksi masuk dibeberapa organisasi yang dinilai kurang adil seperti seleksi masuk yang berbayar namun dengan kuota penerimaan yang sedikit, hal ini merugikan pihak pihak yang ingin bergabung dengan organisasi namun terkendala pada masalah biaya dan kuota penerimaan yang sangat terbatas. Bukan hanya itu, fasilitas yang disediakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) masih kurang memenuhi dalam menunjang kegiatan PEM salah satunya kelengkapan peralatan serta akses dalam organisasi yang masih perlu dibenahi, hal ini juga diperkuat oleh pendapat dari ketua student center (SC) Minaldo Andoyo Aldi atau yang sering disapa Andoy mengungkapkan kesulitan dalam mengatur kegiatan yang ada di student center karena setelah berlakunya kebijakan PEM volume siswa yang semakin bertambah, hal ini menjadi kendala pada akses yang ada seperti tempat parkir yang terbatas dan juga kelengkapan peralatan pada setiap unit yang masih dinilai kurang mencukupi.
Selain terkendala pada fasilitas, kesiapan siswa dalam mengikuti PEM perlu diperhatikan. Banyak mahasiswa yang belum siap dengan adanya kebijakan PEM tersebut, mereka menilai bahwa kebijakan ini terlalu cepat padahal masih dalam tahapan proses beradaptasi dengan lingkungan kampus. Menurut mereka PEM menjadi beban bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan dikampus yang terkesan memaksa karena bersifat wajib. Semenjak berlakunya PEM banyak pihak yang mengeluhkan terkait kebijakan ini, diantaranya target poin yang dicapai terlalu tinggi, sehingga mengganggu potensi dan kinerja belajar siswa dalam mengejar nilai, ini juga menjadi tantangan bagi siswa yang harus membagi fokus antara belajar dan mengikuti kegiatan untuk memenuhi poin PEM. Perdebatan selanjutnya yang menuai banyak kontra adalah syarat yudisium atau persetujuan, setelah ditetapkanya PEM sebagai kewajiban untuk mengikuti kegiatan, memuat poin PEM juga menjadi salah satu syarat yudisium, hal ini tentunya bersifat memberatkan khususnya bagi mahasiswa yang bekerja atau memiliki permasalahan kesehatan, dimana mereka harus memaksakan diri untuk mengikuti serangkaian kegiatan guna mendapatkan poin sebagai syarat yudisium. Tentunya ini menjadi pertanyaan mengapa PEM harus dimasukkan ke dalam daftar persyaratan yudisium, dengan adanya kebijakan tersebut membuat para pelajar merasa resah dan terbebani oleh persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika di evaluasi lebih dalam, sebenarnya kebijakan PEM ini bersifat menguntungkan bagi universitas dan peserta didik yang dimana mahasiswa atau peserta didik akan belajar untuk mengembangkan potensi dan pengembangan diri, serta pencapaian pihak universitas untuk membuat peserta didik yang tidak hanya aktif dalam bidang akademik namun juga aktif dibidang non akademik dan sebagai langkah-langkah untuk melatih soft sklis. Namun yang sangat dipikirkan adalah kurangnya perhatian pihak kampus terhadap kendala atau permasalahan yang ada, tidak terealisasikannya dengan baik informasi PEM kepada seluruh pihak, kesulitan mahasiswa dalam mengunggah berkas, serta pencapaian poin yang terlalu tinggi menjadi kegagalan dalam mencapai eksistensi PEM sendiri. Karena masih bersifat baru seharusnya pihak kampus bisa lebih meringankan kebijakan-kebijakan PEM sebagai bentuk penyesuaian bagi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan.
Selain itu alasan kenapa PEM menjadi syarat yudisium yang seolah-olah mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan karena jika tidak memenuhi maka siswa tidak dapat mengikuti yudisium, ini tentunya menjadi ancaman bagi siswa serta memaksakan diri mereka untuk harus mengikuti kegiatan demi mencapai target poin yang telah ditetapkan. Hal ini perlu dijadikan pertimbangan oleh pihak kampus serta upaya untuk membenahi permasalahan yang diperdebatkan agar integritas universitas tidak menjadi perbincangan oleh banyak khalayak. Untuk itu harus ada solusi dari universitas dalam mengatasi permasalahan yang membebani dan meresahkan mahasiswa terhadap kebijakan PEM.
Penulis : Naswa Siffa Adilla
Editor : Ivan Anwar