Magang.ekspresionline.com–Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) adalah suatu program yang dicanangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memfasilitasi mahasiswa dalam menambah pengetahuan dan keterampilan. Hal ini dilakukan guna mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja. MBKM tak hanya mencakup pertukaran mahasiswa antar program studi di satu kampus, tetapi disediakan juga program lain di luar kampus. Terdapat 9 cabang program, yaitu Kampus Mengajar, Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Studi Independen, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Wirausaha Merdeka, Bangkit, Gerilya, dan Praktisi Mengajar.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai salah satu universitas negeri yang ada di Indonesia memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar program studi sebagai implementasi Kurikulum MBKM. Pelaksanaan MBKM di UNY sendiri didasari oleh PR UNY Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Studi Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Yogyakarta, dan juga PR UNY Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Studi Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Yogyakarta.
Dalam pelaksanaannya, MBKM nyatanya memiliki banyak kekurangan. Kekurangan tersebut menimbulkan kesulitan bagi mahasiswa baik sebelum, saat sedang berlangsung, dan setelah proses pelaksanaan MBKM.
Sosialisasi yang Hampir Nihil
“Kalo menurutku, itu sebenarnya di agenda taunan tuh kayak ngga ada gitu loh sosialisasinya, cuman karna kemaren masih pada bingung dan itu waktu KRS-an juga, jadi kayak accidental ya, dadakan gitu.” ucap Naila. Berdasarkan perkataan Naila yang merupakan salah satu mahasiswi prodi (program studi) sastra Inggris, secara tersirat disimpulkan bahwa sosialisasi hampir tidak ada.
Mengutip pernyataan sumber lain, Manda selaku mahasiswi prodi sastra inggris mengatakan, “ Dari pas krs an itu, pas lagi bingung-bingungnya itu. terus prodi ngadain zoom.” Indri yang juga merupakan mahasiswi prodi sastra inggris menambahkan “ Kayaknya karna itu deh, karna banyak yang tanya, banyak yang bingung, terus akhirnya prodi memutuskan buat ngadain zoom buat ngasih sosialisasi lebih lanjut e kek gimana sih sebenernya mbkm dan apa aja yang bisa kita ambil.”
Tak hanya sosialisasi MBKM pertukaran mahasiswa antar prodi UNY, sosialisasi MBKM lainnya pun juga sangat kurang. Bahkan terdapat mahasiswa yang tidak mengetahui bahwa Magang, Kampus Mengajar, Studi Independen, dan lain-lain merupakan MBKM. “Kalo mbkm yang baru mengalami sih baru ini yang matkul. kalo yang lainnya belom tau sih.” ucap Manda.
Jadwal Terlambat Keluar
Keterlambatan dalam pemberian jadwal pembelajaran mata kuliah MBKM juga menyulitkan mahasiswa. Pasalnya, keterlambatan keluarnya jadwal pembelajaran menyebabkan mahasiswa merasa takut mengalami bentrokan jadwal dengan mata kuliah wajib. “Terus endingnya ini loh, ada prodi yang jadwalnya telat banget. Jadi kita ngerasa takut kalo tabrakan gitu, jadi kita ngelepas gitu loh endingnya. jadi kek agak kurang aja sih.” ungkap Indri.
Ketakutan mahasiswa mengenai bentroknya jadwal disebabkan karena mata kuliah tersebut tidak dapat disimpan dalam kartu rencana studi (KRS) sehingga tidak bisa di ajukan persetujuannya ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Jika tidak disetujui oleh DPA, maka nama mahasiswa tidak terdaftar dalam absensi di mata kuliah.
Percampuran Mahasiswa Reguler dan MBKM
Sistematika pembagian kelas untuk mahasiswa MBKM seharusnya memang digabung dengan mahasiswa reguler. Gunadi selaku Staf Ahli Wakil Rektor I UNY mengatakan bahwa “Secara konsep sebetulnya tidak ada pemisahan ya. Karna ini kan MBKM ya. Jadi justru kami itu malah berharap agar mahasiswa itu berada pada lingkungan yang baru tadi. Makanya yang kami sampaikan tadi di awal bahwa mata kuliah-mata kuliah yang tadi ditawarkan untuk MBKM itu tadi sifatnya ikonik, advance, unggulan, dan itu juga bersifat umum. Orang lain bisa mengikuti gitu lho walaupun memang ada sedikit ketertinggalan, memang bukan fac-nya gitu ya…”
Nyatanya, mahasiswa tidak mengetahui bahwa tidak ada spesifikasi atau pengkhususan kelas bagi mahasiswa luar prodi yang mengambil mata kuliah MBKM. Manda mengatakan “Aku tuh agak kagetnya tuh, kan ini rombelnya MBKM, nah itu ternyata campur sama reguler juga. Nah, itu baru aku tau setelah masuk. Jadi kek sebelumnya tuh nggak tau, nggak ada info gitu dari DPA. Dari prodi juga nggak ada informasi terkait ini kalo ternyata mbkm tuh bisa dicampur reguler. Soalnya katanya pas kek bimbingan KRS tuh, katanya kalo MBKM tuh ya disendiriin, soalnya kan levelnya beda ya pengetahuan nya beda. Jadi kek kayak kaget ternyata bareng sama reguler.”
Nilai MBKM Yang Tidak Bisa Di Konversi
Menurut Cerika selaku Staf Ahli Wakil Rektor I saat kami tanya mengenai MBKM , masalah yang dijumpai mahasiswa MBKM yang mengakibatkan sulitnya mengkonversi nilai, antara lain adalah kode mata kuliah yang berbeda dengan kurikulum baru, jumlah SKS yg diambil pada semester gasal sudah penuh, dan mata kuliah sudah tidak tersedia di prodi. Hal tersebut menyebabkan perlu adanya konversi dengan mata kuliah yang sejenis.
Cerika mengatakan bahwa mahasiswa terkadang juga kurang membaca panduan MBKM. Kurangnya membaca panduan ini menyebabkan mahasiswa kurang paham mengenai persyaratan yang ada. Hal inilah yang mengakibatkan timbulnya beberapa permasalahan. Mahasiswa juga seharusnya berkomunikasi dengan Kaprodi agar mengetahui ketentuan MBKM prodi.
Kenyataannya, terdapat juga mahasiswa yang melakukan konsultasi terlebih dahulu, tetapi tetap tidak bisa melakukan konversi nilai. Akhal, seorang mahasiswa prodi ilmu sejarah, mengatakan bahwa pada saat menerima pengumuman lolos program Studi Independent, ia langsung menghubungi Kepala Jurusan (Kajur) Prodi Ilmu Sejarah. Akhlal melakukan verifikasi untuk konversi 20 SKS dari program Studi Independen, dan Kajur membenarkan bahwa konversi bisa diterapkan untuk magang dan juga KKN. Namun, pada akhirnya konversi tidak berhasil dilakukan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa memang tidak semua prodi paham dan memiliki pengetahuan yang baik mengenai konversi nilai MBKM. Ini didukung dengan pernyataan Cerika bahwa sebenarnya sudah ada sosialisasi mengenai konversi nilai MBKM dari pusat birokrasi ke prodi. Namun, pihak prodi tidak ada yang datang.
Penulis: Asyiraa Salsabilla
Reporter: Asyiraa Salsabilla, Annaila Azzahra, Ridho Ma’arif, Erwin Tri Bawono, Muhammad Faza Nugroho
Editor: Annaila Azzahra